Tata Cara Permohonan Informasi
Permintaan Informasi
Datang langsung ke Counter Desk PPID di Gedung E Lantai 6 atau melalui daring ppid.badanpangan.go.id atau melalui WhatsApp 0822-2100-9229.
Cek Kelengkapan Data Syarat Permintaan Informasi
Pemohon mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir dengan kelengkapan sebagai berikut:
KTP
KTP / Surat Kuasa dan Akta Notaris / SK Organisasi
Proses Permintaan Informasi
Proses permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila informasi belum didokumentasikan, ada tambahan waktu 7 hari.
