pusdatin@badanpangan.go.id

Tata Cara Permohonan Informasi

Permintaan Informasi

Datang langsung ke Counter Desk PPID di Gedung E Lantai 6 atau melalui daring ppid.badanpangan.go.id atau melalui WhatsApp 0822-2100-9229.

Cek Kelengkapan Data Syarat Permintaan Informasi

Pemohon mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir dengan kelengkapan sebagai berikut:

  1. KTP

  2. KTP / Surat Kuasa dan Akta Notaris / SK Organisasi

Proses Permintaan Informasi

Proses permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila informasi belum didokumentasikan, ada tambahan waktu 7 hari.