Tugas & Fungsi PPID
I. Atasan PPID, mempunyai tugas:
Memberikan arahan dan pertimbangan terhadap pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.
II. PPID, mempunyai tugas:
mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit kerja eselon II di lingkungan Badan Pangan Nasional;
mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit eselon II di lingkungan Badan Pangan nasional;
menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik;
melakukan pengujian konsekuensi dan menetapkan klasifikasi informasi yang dikecualikan dan pengubahannya;
mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
mengoordinasikan pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif;
mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas Informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya;
mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
mengembangkan kapasitas perangkat PPID dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
melakukan pembinaan terhadap PPID Pelaksana di pusat dan PPID Pelaksana termasuk dalam menyelesaikan keberatan;
menyampaikan laporan kepada atasan PPID atas pelaksanaan tugas PPID; dan
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.
III. PPID Pelaksana, mempunyai tugas:
mengumpulkan seluruh informasi publik di masing-masing unit kerja;
menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di unit kerja;
mendata informasi publik di masing-masing unit kerja dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID beserta dokumen pendukung; dan
mengajukan usulan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan kepada PPID.