pusdatin@badanpangan.go.id

Tugas & Fungsi PPID

I. Atasan PPID, mempunyai tugas:

Memberikan arahan dan pertimbangan terhadap pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.

II. PPID, mempunyai tugas: 
  1. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;

  2. mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit kerja eselon II di lingkungan Badan Pangan Nasional; 

  3. mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit eselon II di lingkungan Badan Pangan nasional;

  4. menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik;

  5. melakukan pengujian konsekuensi dan menetapkan klasifikasi informasi yang dikecualikan dan pengubahannya;

  6. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan; 

  7. mengoordinasikan pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif;

  8. mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  9. merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas Informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya;

  10. mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;

  11. mengembangkan kapasitas perangkat PPID dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik; 

  12. melakukan pembinaan terhadap PPID Pelaksana di pusat dan PPID Pelaksana termasuk dalam menyelesaikan keberatan;

  13. menyampaikan laporan kepada atasan PPID atas pelaksanaan tugas PPID; dan

  14. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.

III. PPID Pelaksana, mempunyai tugas: 
  1. mengumpulkan seluruh informasi publik di masing-masing unit kerja;

  2. menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di unit kerja;

  3. mendata informasi publik di masing-masing unit kerja dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID beserta dokumen pendukung; dan

  4. mengajukan usulan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan kepada PPID.