ppid@badanpangan.go.id

Alur Pelayanan Informasi Publik

Mengajukan Permohonan

Pemohon Informasi mengajukan permohonan ke PPID melalui: Website / E-mail / Surat / Datang Langsung dengan melampirkan salinan identitas.

Pemeriksaan Berkas oleh PPID
  • Permohonan Tidak Lengkap: Pemohon diminta melengkapi syarat permohonan informasi.

  • Permohonan Lengkap: Proses dilanjutkan ke tahap penanggapan.

Tanggapan PPID (10 Hari Kerja + Perpanjangan Waktu 7 Hari Kerja dengan Pemberitahuan Tertulis)
  • Tidak Memberikan Tanggapan / Menolak (Surat Keputusan Penolakan dari PPID): Berlanjut ke Atasan PPID.

  • Memberikan Informasi:

    • Sesuai Permohonan: Selesai.

    • Tidak Sesuai Permohonan: Berlanjut ke Atasan PPID.

Proses di Atasan PPID (30 Hari Kerja)
  • Menanggapi (Surat Tertulis): Pemohon Puas.

  • Tidak Menanggapi: Pemohon Tidak Puas.

Pengajuan Sengketa (14 Hari Kerja)

Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.