Alur Pelayanan Informasi Publik
Mengajukan Permohonan
Pemohon Informasi mengajukan permohonan ke PPID melalui: Website / E-mail / Surat / Datang Langsung dengan melampirkan salinan identitas.
Pemeriksaan Berkas oleh PPID
Permohonan Tidak Lengkap: Pemohon diminta melengkapi syarat permohonan informasi.
Permohonan Lengkap: Proses dilanjutkan ke tahap penanggapan.
Tanggapan PPID (10 Hari Kerja + Perpanjangan Waktu 7 Hari Kerja dengan Pemberitahuan Tertulis)
Tidak Memberikan Tanggapan / Menolak (Surat Keputusan Penolakan dari PPID): Berlanjut ke Atasan PPID.
Memberikan Informasi:
Sesuai Permohonan: Selesai.
Tidak Sesuai Permohonan: Berlanjut ke Atasan PPID.
Proses di Atasan PPID (30 Hari Kerja)
Menanggapi (Surat Tertulis): Pemohon Puas.
Tidak Menanggapi: Pemohon Tidak Puas.
Pengajuan Sengketa (14 Hari Kerja)
Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
