Gambaran Singkat PPID
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas informasi publik, Badan Pangan Nasional membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembentukan PPID ini ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional.
Selanjutnya, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPID, Kepala Badan Pangan Nasional menetapkan Keputusan Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tim Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.
PPID Badan Pangan Nasional bertugas memastikan bahwa setiap informasi publik yang berada di bawah penguasaannya dapat diakses secara mudah, cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui keberadaan PPID, masyarakat dapat memperoleh hak atas informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Badan Pangan Nasional tidak hanya berperan sebagai pelayan informasi publik, tetapi juga sebagai penjaga integritas dan kerahasiaan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, diharapkan keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan kepentingan yang sah dapat terjaga dengan baik.
Keberadaan PPID Badan Pangan Nasional menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta memastikan masyarakat mendapatkan akses dan layanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas.