pusdatin@badanpangan.go.id

Profile PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID Badan Pangan Nasional diampu oleh Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas sebagai PPID Utama, sedangkan PPID Pelaksana merupakan Kepala Unit Kerja Eselon 2 lingkup Badan Pangan Nasional sebagai berikut:

  1. Kepala Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum;

  2. Kepala Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum;

  3. Direktur Ketersediaan Pangan; 

  4. Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan; 

  5. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan; 

  6. Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan; 

  7. Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi; 

  8. Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan; 

  9. Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan; 

  10. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan; 

  11. Inspektur; dan

  12. Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan.

Dalam struktur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Badan Pangan Nasional, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang berada di unit kerja eselon II berperan sebagai perpanjangan tangan dari PPID Utama. 

Pelayanan dan pengelolaan informasi publik dilaksanakan secara terpusat melalui PPID Utama, sehingga seluruh proses penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan penyampaian informasi kepada pemohon informasi hanya dilakukan oleh PPID Utama sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2024 Tentang Tim Pengelola Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana terlampir. 

PPID Pelaksana memiliki fungsi utama dalam mendokumentasikan dan menyediakan data serta informasi yang berada dalam lingkup tugas dan kewenangannya. PPID Pelaksana mendukung proses pelayanan informasi publik dengan memastikan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga dapat mempercepat proses pemberian informasi kepada masyarakat oleh PPID Utama. 

Dengan pola pengelolaan yang terpusat ini, koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana menjadi kunci untuk menjamin keterbukaan informasi publik yang efektif, transparan, dan sesuai standar pelayanan informasi. PPID Pelaksana tidak secara langsung melayani permohonan informasi dari masyarakat, namun berperan penting dalam mendukung kelancaran pelayanan melalui penyediaan dokumen, data, dan klarifikasi yang diperlukan oleh PPID Utama.