Informasi Serta Merta
PERNYATAAN PERS KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL DUGAAN PRAKTIK CURANG BERAS FORTIFIKASI
JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam Ekspose Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Bapanas juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Amran menjelaskan, beras fortifikasi memerlukan tambahan biaya produksi sekitar Rp1.000 per kilogram. Dengan demikian, harga jual produk yang memenuhi ketentuan tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Namun, hasil pengawasan Bapanas menemukan adanya produk yang dipasarkan dengan harga rata-rata mencapai Rp23.385 per kilogram. Bahkan, harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp57.600 per kilogram, atau terdapat selisih hingga Rp44.100 per kilogram dibandingkan harga yang diperkirakan sesuai komponen biaya fortifikasi.
Selain itu, juga terdapat ketidaksesuaian klaim kandungan gizi terhadap label kemasan produk beras. Untuk memastikan hal tersebut, telah dilakukan pengujian sampel beras fortifikasi di empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian, IPB Terpadu, dan Eurofins Angler Biochemlab. Dari hasil uji lab tersebut.
Selengkapnya dapat diakses melalui link berikut :
PERNYATAAN PERS KEPALA NFA TERKAIT HASIL UJI LAB ANGGUR SHINE MUSCAT
Jakarta (4/11/2024) Badan Pangan Nasional telah melakukan uji laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada sampel anggur Shine Muscat. Hasilnya terdeteksi 219 senyawa negatif dan 21 senyawa mengandung residu pestisida namun masih jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR). Dari hasil uji ini juga dinyatakan tidak ada senyawa berbahaya seperti dugaan dari pemberitaan di Thailand yaitu klorfirifos dan endrin aldehyde.
Selengkapnya dapat diakses melalui link berikut :
Siaran Pers Konferensi bersama Badan Pangan Nasional dengan Badan POM dan Barantin
PENJELASAN NFA TERKAIT ISU CEMARAN ANGGUR SHINE MUSCAT
Jakarta (1/11/2024) Sehubungan dengan pemberitaan terkait adanya temuan residu pestisida di atas batas aman pada produk Anggur Shine Muscat di Thailand, Badan Pangan Nasional menyampaikan beberapa hal sebagai berikut
PENJELASAN BADAN PANGAN NASIONAL TERKAIT ANGGUR SHINE MUSCAT
KASUS KONTAMINASI LISTERIA PADA JAMUR ENOKI ASAL KOREA SELATAN
Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 Tanggal 15 April 2020 terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
Penjelasan Kasus Kontaminasi Listeria Monocytogenes Pada Jamur Enoki Asal Korea Selatan
SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI (SKPG)
Badan Ketahanan Pangan memiliki instrumen/alat deteksi dini terhadap situasi pangan dan gizi suatu wilayah yang dikenal dengan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG). SKPG bertujuan untuk memberikan informasi secara berkesinambungan tentang situasi tersebut serta menyusun rekomendasi kebijakan ketahanan pangan dan gizi. Sasaran dalam pelaksanaannya mencakup seluruh unit kerja ketahanan pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Output dari kegiatan SKPG adalah tersedianya informasi situasi pangan dan gizi serta rekomendasi kebijakan ketahanan pangan dan gizi. Hasil SKPG selanjutnya dapat digunakan dalam menentukan status ketahanan pangan dan gizi di wilayahnya sebagai dasar menentukan bentuk intervensi yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kerawanan pangan dan gizi.
Panduan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG)
INTERVENSI RAWAN PANGAN
Badan Ketahanan Pangan Melalui Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan melaksanakan kegiatan Intevensi Rawan Pangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat terdampak bencana alam atau non alam. Sasaran penerima manfaat dari kegiatan intervensi ini antara lain Gapoktan/Poktan/Rumah Tangga yang menyebabkan terjadinya kondisi rawan pangan.
Panduan Intervensi Rawan Pangan
INFORMASI KEJADIAN DARURAT DI GEDUNG KANTOR BKP
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, meliputi informasi:
a. Bencana alam (kekeringan, kebanjiran);
b. Bencana non alam seperti pencemaran lingkungan yang terkait dengan sektor pertanian;
c. Jenis, cara penyebaran dan daerah mewabah yang menjadi sumber hama/penyakit tumbuhan, hewan yang berpotensi menular.
Dalam upaya menangani dampak buruk yang ditimbulkan akibat bencana seperti gempa bumi, kebakaran, kerusakan gedung dll, BKP menyediakan informasi melalui panel yang dipasang di lokasi strategis sekitar gedung yang memuat informasi tentang jalur evakuasi, lokasi hydrant (pemadam api), tangga darurat, lokasi titik kumpul, pintu darurat dll.