pusdatin@badanpangan.go.id
Masuk untuk mengajukan tiket dan memantau progres layanan.
PPID mampu mengatasi masalah dari berbagai pertanyaan dengan cepat. Selain itu, PPID mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering dikeluhkan dengan lebih baik dan terorganisir, karena berbagai pertanyaan dan komplain yang diajukan dicatat.
Data pelayanan Badan Pangan Nasional terorganisir dalam kategori-kategori topik pada masing-masing bagian. sehingga mempermudah Anda dalam mencari solusi atas permasalahan Pangan
Beberapa kelebihan yang bisa Anda dapatkan dari PPID:
Pilih layanan sesuai kebutuhan Anda.
Permohonan informasi publik atau konsultasi terkait layanan Badan Pangan Nasional.
Ajukan Layanan
Salah satu kewajiban badan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP merupakan catatan yang berisi keterangan sistematis mengenai informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik. Melalui PPID Badan Pangan Nasional, masyarakat dapat mengakses informasi publik secara mudah dan terstruktur.
Ringkasan permohonan informasi dari masyarakat melalui PPID Badan Pangan Nasional.
141
5 hari 21 jam 5 menit
Jumlah permohonan sepanjang tahun 2026
Merupakan jawaban pertanyaan yang sering ditanyakan terkait PPID
PPID merupakan kependekan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Aplikasi ini dibangun sebagai sarana pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional, sehingga masyarakat maupun pemangku kepentingan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.