ppid@badanpangan.go.id

Daftar Informasi Publik Online

Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pangan Nasional terpusat di PPID Utama

Seluruh proses penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan penyampaian informasi kepada pemohon informasi hanya dilakukan oleh PPID Utama sesuai dengan ketentuan dalam Kepbadan Nomor 54 Tahun 2024 Tentang Tim Pengelola Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pangan Nasional.

Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan sistematis yang memuat seluruh informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan diterima oleh badan publik, yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

DIP 2025

Daftar Informasi Publik Tahun 2025

DIP 2026

Daftar Informasi Publik Tahun 2026